Thursday, 28 March 2019

TUGAS PERTEMUAN 2 (EPTIK)


  1. CONTOH PERUBAHAN PROSES BISNIS/SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI YANG MELUNTURKAN NILAI ETIKA TRADISIONAL.

1. Jual Beli Online
       Teknologi Yang Digunakan
Jejaring Sosial sebagai media informasi
       Model Kerja
Jejaring Sosial digunakan sebagai media atau alat untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat, akurat dan terkini atau teraktual di berbagai belahan dunia. 
       Nilai Tradisional Yang Hilang
Dengan adanya kemudahan untuk mengakses internet orang akan lebih menyukai belanja online jadi hilang nya rasa saling mengenal dan silaturahmi antara pembeli dan penjual. 

2.  E-Learning 
       Teknologi Yang Digunakan
Jaringan internet yang dapat diakses di mana saja, kapan pun dan dapat diakses oleh siapa saja yang terhubung internet dan diakses web E-Learning.
       Model Kerja
Pembelajaran yang disusun dengan tujuan menggunakan sistem elektronik atau komputer yang diperlukan mendukung proses pembelajaran secara internet atau pun ofline tanpa melalui guru.
       Nilai Tradisional Yang Hilang
Sedikit nya interaksi antara sesama pelajar dan guru serta cenderungan terhadap aspek akademik tanpa bertatap muka langsung.

3. PS (PLAYSTATION) atau GAME ONLINE
       Teknologi yang digunakan
PC dan Smartphone
       Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D
       Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan trdisional, berkurangnya tingkat  kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri atau membajak orangmungkin diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal







  1. KAPAN PELANGGARAN ETIKA MEMPEROLEH SANKSI SOSIAL DAN MEMPEROLEH SANKSI HUKUM, DAN BERIKAN CONTOHNYA :

Contoh sanksi dari pelanggaran etika yang ada di lingkungan kampus :

1.   Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.   Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.

3.   Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain  menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.




No comments:

Post a Comment