- CONTOH PERUBAHAN PROSES
BISNIS/SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI YANG MELUNTURKAN NILAI ETIKA TRADISIONAL.
1. Jual Beli Online
➢
Teknologi Yang Digunakan
Jejaring Sosial sebagai media informasi
➢
Model Kerja
Jejaring Sosial digunakan sebagai media atau alat untuk
mendapatkan informasi yang lebih cepat, akurat dan terkini atau teraktual di
berbagai belahan dunia.
➢
Nilai Tradisional Yang Hilang
Dengan adanya kemudahan untuk mengakses internet orang akan
lebih menyukai belanja online jadi hilang nya rasa saling mengenal dan
silaturahmi antara pembeli dan penjual.
2. E-Learning
➢
Teknologi Yang Digunakan
Jaringan internet yang dapat diakses di mana saja, kapan pun dan
dapat diakses oleh siapa saja yang terhubung internet dan diakses web
E-Learning.
➢
Model Kerja
Pembelajaran yang disusun dengan tujuan menggunakan sistem
elektronik atau komputer yang diperlukan mendukung proses pembelajaran secara
internet atau pun ofline tanpa melalui guru.
➢
Nilai Tradisional Yang Hilang
Sedikit nya interaksi antara sesama pelajar dan guru serta
cenderungan terhadap aspek akademik tanpa bertatap muka langsung.
3. PS (PLAYSTATION)
atau GAME ONLINE
➢
Teknologi yang digunakan
PC dan Smartphone
➢
Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola,
balap, stategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D
➢
Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan trdisional, berkurangnya
tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa
waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri
atau membajak orangmungkin diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah
nilai etika tradisonal
- KAPAN PELANGGARAN ETIKA
MEMPEROLEH SANKSI SOSIAL DAN MEMPEROLEH SANKSI HUKUM, DAN BERIKAN
CONTOHNYA :
Contoh
sanksi dari pelanggaran etika yang ada di lingkungan kampus :
1. Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.







